Partai Berkarya Gagal Lolos ke Pemilihan Umum 2024

Partai Berkarya Gagal Lolos ke Pemilihan Umum

VIRALAYAR - Partai Berkarya gagal kalahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam gugdatannya di hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Parpol dengan Ketum Mayjen (Purn) Muchdi Pr akhirnya belum bisa ikut Pemilu 2024.

Kasus dimulai saat Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar partai politik yang bisa mengikuti Pemilu 2024. Salah satu yang tidak lolos adalah Partai Berkarya. Partai itu menggugat KPU ke PTUN Jakarta.

1. Menerima dan/atau mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal demi hukum Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berupa :

- Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

- Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 518 Tahun 2022, Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Patai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

3. Memerintahkan Tergugat (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk :

- Membatalkan dan mencabut berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, Tanggal 14 Desember Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

- Membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Nomo 518 Tahun 2022, Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penetapan Patai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

4. Memerintahkan Tergugat (Komsi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk menuangkan dan menetapkan Penggugat (Partai Berkarya) sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 dalam Surat Keputusan Tata Usaha Negera Pemilu yang baru bersama-sama dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 lainnya yang dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

5. Memerintah Tergugat (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) untuk menjalankan isi putusan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan.


Baca Juga : Jelang Tahun Politik, Elektabilitas Prabowo Subianto Meningkat. Siap Jadi Capres 2024?

Tanggapan Komisi Pemilihan Umum

“Dalam pokok perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah),” demikian putus PTUN Jakarta yang dilansir website-nya.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi putusan PTUN Jakarta.

Putusan tersebut disahkan hari ini dengan ketua majelis Budiman Rodding, anggota Pengki Nurpanji dan Oktoya Primasari. Hasil ini membuat Partai Berkarya gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Partai Berkarya berhasil ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019 dengan raihan 2.929.495 suara atau 2,09 persen suara sah nasional.***

Post a Comment

Previous Post Next Post