VIRALLAYAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa kantor Gubernur Jawa Timur terkait kasus dokumen penyusunan APBD. Selain itu juga diperiksa kanot Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistiyanto Dardak dan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur.
Penyelidikan KPK terhadap Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Selain kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, KPK juga menyelediki kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur. Mereka menyita barang kantor untuk diselidiki.
Penggeledahan yang dilakukan KPK ke kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan penyuapan terkait alokasi dana hibah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu diduga menerima 1 miliar rupiah dari Abdul Hamid yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat. Tujuannya untuk membantu memperlancar permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebelum pemeriksaan di kantor Gubernur Jawa Timur, Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dari APBD yang mencapai 7,8 triliun. Sebelumnya Pokmas sudah menerima dana hibah sebesar 80 miliar pada tahun 2021 dan 2022. Ada dugaan kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Perilaku pidana dari usulan permohonan dana hibah Pokmas bersepakat menyerahkan uang 2 miliar melalui bawahannya, Ilham Wahyudi. Namun pembayaran itu batal akibat tertangkapnya mereka dalam operasi OTT.
Tidak Ada Dokumen yang Dibawa KPK dari Kantor Gubernur Jawa Timur
Dari kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi tidak ada dokumen yang dibawa KPK saat melakukan penggeledahan. Ia menyatakan akan kooperatif terkait kasus tindak pidana penyuapan yang menimpa wakil DPRD Jawa Timur.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Posisinya seperti itu,” jelas Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah Indar Parawansa menegaskan timnya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK. “Kami semua jajaran Pemerintah provinsi Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” ujarnya.
Saat ini KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Mereka adalah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli. Sementara dua tersangka lain adalah pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung dan koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.***
Post a Comment