Daftar dan Nomor Urut Partai Pemilu 2024

 

Daftar dan Nomor Urut Partai Pemilu 2024

VIRALAYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan daftar 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi Partai Pemilu 2024. Keputusan ini disahkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi menggunakan nomor urut sebelumnya atau mengembalikan nomor urut ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Dari 9 partai pemilu yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Perindo, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara PKN, Partai Garuda,

Partai Gelora, Partai Hanura, PSI, dan Partai Buruh. Pada kesempatan itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut untuk partai pemilu lokal Aceh.

Sementara 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian. Delapan partai tersebut adalah PDI Perjuangan dengan nomor urut 3, Partai Gerindra dengan nomor urut 2.

Partai Golkar dengan nomor 4, PKB dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, PKS dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta PAN dengan nomor urut 12.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

 

Baca Juga : NasDem Contoh Partai Penjilat Ludah Sendiri

Nomor Urut Partai Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Enam Partai Lokal Aceh

1. Partai Generasi Atjeh Beusaboh

2. Thaat dan Taqwa (Gabthat)

3. Partai Darul Aceh (PDA)

4. Partai Aceh (PA)

5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)

KPU sebelumnya telah mengumumkan 17 partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.***

Post a Comment

Previous Post Next Post