VIRALAYAR - Hari libur nasional tahun 2023, tidak banyak pergantian. Masih ada 16 hari, sama seperti tahun 2022. Tetapi, bakal banjir libur cuti bersama 2023. Karena, pemerintah kembali membagikan bonus libur yang lebih dahulu dihilangkan sebab pandemi Covid-19.
Pemerintah menaikkan jumlah cuti bersama 2023 untuk perayaan Idul Fitri sebanyak 4 hari. Menariknya lagi, tiap perayaan hari besar keagamaan semacam Imlek, Nyepi, Waisak, serta Natal juga diiringi cuti bersama.
Sementara tahun depan dalam daftar cuti bersama 2023 paling tidak terdapat 3 momen long weekend yang dapat dimanfaatkan buat liburan. Awal, 7 April 2023 dalam rangka Wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada hari Jumat. Sehingga dapat digabung dengan libur pada akhir minggu.
Setelah itu, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023. Libur nasional yang jatuh pada Kamis ini akan disusul cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak yang diresmikan pada Jumat, 2 Juni 2023.
Sedangkan itu, libur nasional Waisak diputuskan pada Minggu, 4 Juni 2023. Maksudnya, terdapat libur 4 hari berturut-turut yang bisa dimanfaatkan. Terakhir, pada momen akhir tahun 2023, libur panjang yang dapat dinikmati mulai Sabtu–Selasa, 23–26 Desember 2023.
Karena tanggal 25- 26 Desember 2023 merupakan momen perayaan Hari Raya Natal. Muhadjir Efendi melaporkan, penetapan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2023 diadakan pedoman untuk warga, zona ekonomi, serta zona swasta dalam beraktivitas. Tercantum referensi untuk departemen serta lembaga pemerintahan dalam memastikan perencanaan program-program kerja.
Keppres Cuti Bersama 2023
Keppres (Keputusan Presiden) soal hari libur dan cuti bersama 2023 diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2023.
Secara perinci, pemerintah dalam keppres cuti bersama 2023 menetapkan 16 hari libur nasional selama tahun ini serta 8 hari yang diresmikan selaku cuti bersama buat pegawai pemerintah.
Pemerintah menaikkan libur cuti bersama pada 23 Maret 2023 sesuai dengan usul Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Konvensi tersebut tertuang dalam Surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negeri dan reformasi birokrasi.
“Pada tahun 2023 sudah diresmikan buat libur nasional 16 hari. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sehabis rakor penetapan libur nasional serta cuti bersama 2023 di kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Jumlah tersebut tercatat sangat banyak dalam 3 tahun terakhir. Tahun ini saja jumlah libur nasional serta cuti bersama cuma 20 hari. Pada 2021 lebih sedikit lagi, cuma 17 hari. Pemerintah terencana menyunat beberapa cuti bersama guna menjauhi kepadatan warga dikala libur panjang pada momen pagebluk Covid-19.
Baca Juga : Kartu Prakerja 2023 Bakal Diadakan Lagi, Berikut Cara Pendaftarannya
Daftar Hari Libur Nasional 2023
- 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
- 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023
- 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Miraj
- 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023
- 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22- 23 April 2023 (Sabtu- Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023
- 18 Mei 2023 (Kamis): Peningkatan Isa Almasih
- 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila 2023
- 4 Juni 2023 (Pekan): Hari Waisak 2023
- 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal 2023
Daftar Cuti Bersama 2023
- 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 serta 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, serta Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2023
- 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal 2023***
Post a Comment