Mengenal Zakat Fitrah: Definisi, Hukum, dan Cara Perhitungannya

Mengenal Zakat Fitrah

VIRALAYAR - Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dibayar oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan.

Zakat Fitrah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang Zakat Fitrah, termasuk definisi, hukum, dan cara perhitungannya.

 

Definisi Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai usia baligh, memiliki kecukupan harta, dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya serta keluarganya pada malam dan siang hari selama bulan Ramadan.

Zakat Fitrah juga harus dikeluarkan untuk setiap anggota keluarga muslim yang ada di bawah tanggungannya.

 

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki hukum wajib, artinya setiap muslim yang memenuhi syarat harus membayarnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Rasulullah SAW,

“Wajib atas setiap muslim membayar zakat fitrah, baik itu laki-laki, perempuan, tua, muda, lemah, kuat, merdeka, atau budak”. (HR Abu Daud)

 

Cara Perhitungan Zakat Fitrah

Perhitungan Zakat Fitrah umumnya didasarkan pada jumlah nafas atau orang yang menjadi tanggung jawab, baik itu dirinya sendiri maupun keluarganya.

Besarnya zakat fitrah saat ini di Indonesia adalah sebesar 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jika harga makanan pokok tersebut lebih dari harga beras, maka dapat disesuaikan dengan harga tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang menanggung nafasnya sendiri, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.

Namun jika ia menanggung tanggungan keluarga, maka jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan akan menjadi berlipat ganda sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Setelah mengetahui jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan, selanjutnya adalah membeli makanan pokok dan menyerahkannya pada orang yang berhak menerima zakat fitrah.

 

Kesimpulan

Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membayarnya.

Perhitungan zakat fitrah didasarkan pada jumlah nafas atau orang yang menjadi tanggung jawab, baik itu dirinya sendiri maupun keluarganya. Besarnya zakat fitrah saat ini di Indonesia adalah sebesar 3,5 kg beras atau makanan pokok lainnya.***

Post a Comment

Previous Post Next Post